Rumah Warga Pemilik SHM Digusur Tanpa Proses Peradilan oleh Anak Usaha BUMN
Aksi mafia tanah di Kota Depok semakin menggila, seorang warga yang memiliki hak milik yang sah, pemilik SHM atas tanah tiba-tiba diusir dan digusur, padahal dia tidak pernah bertengkar.
Parahnya, proses penggusuran itu didampingi puluhan petugas Polsek Metro Depok yang tidak memiliki perintah yang jelas untuk mengeksekusi lahan tersebut.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Tanggal 17 Juni 2022, gedung saya tiba-tiba dirusak oleh preman yang dikawal petugas Polsek Depok dengan dua alat berat,” kata pemilik tanah Bonito Rosintan Simbolon pada 16 Juli 2022.
Bonito mengatakan komplotan preman dan polisi itu mengaku mengatasnamakan PT PP Properti Tbk dan dia dan keluarganya menempati lahan milik anak usaha PT PP (Persero) Tbk itu.
(Sebenarnya) kami sudah punya sertifikat resmi yang dikeluarkan BPN sejak 1999,” kata Bonito.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Bonito, Sahat Poltak Siallagan, mengatakan kliennya memiliki titel berupa akta kepemilikan atas nama Jhon Simbolon, orang tua Bonito.
Klien kami telah memiliki SHM nomor 10024 sejak 1999 dan sejak tahun ini klien kami telah memiliki tanah dan bangunan,” kata Sahat.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Namun tiba-tiba Sahat mengatakan adalah kuasa hukum PT PP Properti Tbk dengan sekelompok preman pada 16 8101 karena akta pelepasan #22 23 Oktober 2019.
“Bagaimana mungkin korban menguasai tanah dan bangunan sejak 1999, tapi haknya sekarang sudah dilepas SHM 10024 tahun 2019,” kata Sahat.
Related Posts

Nekat Pesta Sabu di Kolong Jembatan, Pertemanan Trio Pemuda di Cengkareng Berlanjut di Bui!

Jelang Puncak G20, Kunjungan Wisman ke Bali Diperkirakan Capai 11 Ribu Per Hari!
