Orang Miskin Kalau Kebutuhan Pokok Belum Terpenuhi, Beli Rokok Paling Satu Batang’
Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr. Ali Mahsum membantah pembelian rokok menjadi pengeluaran rumah tangga terbesar setelah kebutuhan pokok. Sebaliknya, menurut Ali rokok berkontribusi besar terhadap pendapatan APBN.
“Enggak benar itu, yang benar adalah rokok memberikan kontribusi penghasilan kepada puluhan juta rakyat Indonesia,” ujar Ali kepada merdeka.com, Rabu (25/1).
Dia menuturkan, rokok merupakan kebutuhan sekunder sehingga tidak tepat jika dianggap menjadi pengeluaran terbesar setelah belanja komoditas bahan pangan.
Lagi pula menurut Ali, pembelian rokok secara ketengan oleh masyarakat miskin tidak melebihi pengeluaran untuk kebutuhan primer. Umumnya, masyarakat miskin kerap menjadikan rokok sebagai bentuk pelampiasan karena kebutuhan primer hidup tidak tercapai.
“Orang miskin itu kalau kebutuhan pokok rumah tangganya belum terpenuhi, beli rokok paling satu batang. Jadi itu sama sekali tidak benar datanya tidak valid,” sanggah Ali.
Ali, bersama 27 komunitas yang turut serta ambil bagian dalam Deklarasi Gerakan Nasional KERIS juga meminta pemerintah untuk membatalkan rencana merevisi aturan larangan penjualan rokok batangan. Melarang penjualan rokok ketengan, dinilai dapat merugikan pedagang kecil.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Dia menegaskan, desakan yang disuarakan KERIS bersama 27 komunitas yang tergabung dalam ‘Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil’ bukan sebagai bentuk kontra produktif terhadap larangan merokok pada anak.
Sejatinya, kata Ali, KERIS mendukung penuh upaya pemerintah mencegah akses penjualan dan pembelian rokok bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Namun upaya ini sebaiknya tidak mengorbankan hak para UMKM dan rakyat kecil.
“Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak,” Ali.
Aturan Pelarangan Jual Rokok Batangan
Untuk diketahui, larangan jual rokok batangan termaktub pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023, tepatnya dimuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Padahal, PP 109 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak.
Ali Mahsun melanjutkan, pernyataan sikap ‘Rokok Bukan Untuk Anak’ merupakan bentuk dukungan “Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil’ atas upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah.