Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Aliran Dana ACT Rp10 Miliar!

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana senilai Rp 34 miliar dari Boeing.

Salah satunya di kantong Koperasi Syariah 212 senilai 10 miliar rupiah.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan dana ACT Boeing sekitar Rp 138 miliar.

Sekitar 103 miliar rupee digunakan untuk program yang disiapkan oleh ACT dan kerahasiaan 34 miliar rupee tidak digunakan sebagaimana mestinya, ”katanya saat konferensi pers nasional (11:7 malam HQZ.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Sementara itu, dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan, yakni Hariyana Hermain (HH) dan NIA, anggota Penasihat ACT.

Terdakwa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Hukuman penjara untuk ML 20 tahun, untuk penggelapan 4 tahun,” kata Helfi.

Ketum 212 tidak tahu ada uang

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Alumni 212, Slamet Ma’arif, mengaku tidak tahu-menahu soal dana tersebut.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Koperasi Syariah (KS) 212 sama sekali tidak ada kaitannya dengan PA 212,” ujarnya saat dihubungi merdeka.com.

Berikut penggelapan dana Rp 34 juta:

– Pengadaan armada truk senilai Rp 2 Bp;
– Program promosi makanan senilai Rp 2,8 miliar;
– Pembangunan pesantren Rp 8,7 miliar di Tasikmalaya;
– Koperasi Syariah 212 senilai 10 Hr. rupee;
– Dana santunan CV dan PT senilai Rp 10 miliar.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *