Akhir Pelarian Narapidana Rutan Makassar, Ditembak Polisi hingga Masuk Rumah Sakit

Pelarian narapidana Andi bin Baso Jarre dari Rumah Tahanan Makassar enam bulan lalu akhirnya berakhir. Andi ditangkap Tim Gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Polda Sulsel pada Minggu (19/3).

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin mengatakan Andi kabur pada 1 September 2022. Baso Jarre ditangkap di Gontang, Jalan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (19/3)

“Keberadaan Andi terungkap di Tanjung Merdeka setelah adanya informasi dari Tim Resmob Polsek Tamalate. Resmob menyampaikan adanya warga yang memiliki ciri-ciri seperti napi yang kabur dari Rutan Makassar,” kata Muhidin, Senin (20/3).

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Setelah mendapatkan informasi keberadaan Andi, selanjutnya Muhidin memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar bersama tim untuk melakukan profiling. Setelah dicek, ternyata sosok tersebut merupakan Andi.

“Dari informasi tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian. Dari hasil profiling ini kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut adalah benar napi A,” sebutnya.

Usai memastikan sosok tersebut adalah Andi, Rutan Makassar berkoordinasi dengan Resmob Polsek Tamalate dan Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan. Pada Sabtu (18/3), tim gabungan Resmob Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap narapidana tersebut. Namun dalam proses penangkapan, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif, berupaya melawan petugas sehingga tim lapangan berikan tindakan yang tegas dan terukur.

“Dia mendapatkan tindakan tegas dengan menembak kakinya setelah mencoba kabur dan melawan petugas,” sebutnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar menambahkan setelah Andi berhasil diamankan, tim gabungan narapidana tersebut dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

“Tadi malam pukul 01.30 dini hari kami bersama tim investigasi Rutan Makassar berkunjung ke RS untuk mengecek kondisinya. Alhamdulillah sudah baik, sudah mendapatkan perawatan. Dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan Kepolisian,” ucapnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan warga binaan Andi berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya sudah menjalani pidananya selama 6 bulan.

“Sore ini kami sudah menerima napi tersebut masuk ke Rutan untuk menjalani sisa pidananya yakni satu tahun. Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, Pembebasan Bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register ‘F’ atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana,” tegasnya.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *